Darma
Pangestu (18), warga Nagori Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten
Simalungun, dijemput polisi seusai mengikuti ujian nasional (UN) di sekolahnya
di daerah Sidamanik, Kamis (18/4/2013).
Darma diduga
terlibat pencurian satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU nomor polisi BK 2078
TAL milik Jonis Sahputra (18), warga Desa Bah Biak, Afdeling 8, Kecamatan
Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Remaja ini
melakukan aksinya tahun lalu. Namun, baru terungkap setelah pelaku lainnya
menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun.
Kepala
Polsek Sidamanik AKP Delami Shaleh mengatakan, semula mereka menerima pengaduan
dari Joni yang kehilangan motor saat diparkir di teras rumah.
Setelah
diselidiki, tiga hari kemudian pihaknya meringkus salah seorang pelaku, yakni
Paul Kennedy Damanik (18), warga Sidamanik.
"Ketika
menjalani pemeriksaan, Paul yang ditahan mengaku mencuri motor hanya seorang
diri," jelas Delami.
Setelah
kasusnya disidangkan di pengadilan, Paul yang dimintai keterangannya oleh
majelis hakim, akhirnya buka mulut bahwa dia mencuri motor Suzuki Satria FU
bersama Darma.
Tak lama
kemudian, polisi berhasil melacak keberadaan Darma. Petugas saat itu belum
langsung menangkap Darma mengingat yang bersangkutan masih persiapan mengikuti
UN di sekolahnya.
Darma baru
diringkus seusai mengikuti UN, lalu diboyong ke Polsek Sidamanik.
“Darma kita
jemput dari sekolah. Kalau temannya, Paul yang divonis 3 bulan sudah
bebas," jelas Delami.
Darma yang
baru ditangkap sampai sejauh ini masih menjalani pemeriksaan dan dia dijerat
Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Kamis, 18 April 2013
Sesuai mengikuti UN Siswa diciduk Polisi
20.48
No comments
0 komentar:
Posting Komentar